Minggu, 24 Agustus 2025

Terdakwa Geng Motor Pembunuh Mahasiswa Dituntut 11 Tahun

Rizal Jaya (26), terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Terdakwa Geng Motor Pembunuh Mahasiswa Dituntut 11 Tahun
cahayareformasi.com
Ilustrasi Geng Motor

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rizal Jaya (26), terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22), dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Rizal yang dikenal salah satu geng motor, pelaku pembunuhan Ibrahim dengan cara membusur leher korban dengan anak panah dijerat hukuman berat saat menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/7/2012).

Selain Rizal, Adnan (19) yang juga terseret dalam kasus itu juga dikenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

"Hukuman yang menjerat para terdakwa geng motor ini memang dibedakan, lantaran peran masing-masing pelaku juga tidak sama," tegas Arie Chandra yang bertindak sebagai JPU dalam menangani kasus kebrutalan geng motor yang mengakibatkan tewasnya orang lain.

Dalam tuntutan jaksa, Rizal dijerat kurungan 11 tahun penjara lantaran terdakwa tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya yang dengan sengaja membunuh korban dengan cara tragis yakni membusuh leher korban dengan menggunakan anak panah.

Sementara Adnan, Arie menjelaskan, terdakwa dikenakan 10 tahun kurungan penjara karena korban mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan aktivis Pemuda Pancasila (PP) Sulsel.

"Hukuman 11 tahun yang menjerat Rizal itu lantaran terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sementara Adnan bersikap jujur selama proses persidangan digelar di Pengadilan," terang Arie disaksikan puluhan rekan korban yang ikut menghadiri jalannya proses pembacaan tuntutan para terdakwa di Pengadilan.

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh Tribun Timur (Tribun Network) selama proses persidangan berlangsung, Rizal dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, mengaku korban tewas setelah dibusur oleh terdakwa Rizal.

Adapun pasal yang dibuktikan jaksa dalam menjerat para pelaku yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang berujung maut. "Pasal inilah yang kami buktikan," tambahnya.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tujuh orang tersangka sekaligus terdakwa yang merupakan satu komplotan dengan Rizal dan Adnan. Mereka adalah MS (16) AG (15), AS (16), AAA (16) dan SB (16).

Namun kelimanya sudah dijatuhi vonis pidana penjara di PN Makassar beberapa waktu lalu oleh ketua majelis hakim Makmur. Khusus MS, dia divonis pidana penjara selama lima tahun, sementara empat lainnya hanya diputus empat tahun penjara.

Mendengar tuntutan jaksa, Penasehat hukum terdakwa Rizal dan Adnan, yakni Andi Ware CS, kepada majelis hakim yang diketuai Johny Simanjuntak mengaku akan mengajukan nota pembelaan alias palidoi atas hukuman yagn menjerat kliennya.

"Hukuman yang dikenakan kami menilainya sangat berat, dan sebagai pengacaranya kami tetap akan mengajukan pledoi," terangnya seusai persidangan digelar.

Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan