Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Dalami Keterangan Wamenkeu Soal Hambalang

Busyro tidak menampik bahwa pada penganggaran pengadaaan barang dan jasa, terdapat keanehan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Dalami Keterangan Wamenkeu Soal Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa, pada proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski begitu, KPK masih mencari bukti kebenaran dari keterangan Kemenkeu.

"Belum ditemukan pelanggaran, masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7/2012).

Busyro tidak menampik bahwa pada penganggaran pengadaaan barang dan jasa, terdapat keanehan. Indikasinya, anggaran yang semula dipatok Rp 1,2 trilun menjadi Rp 2,5 triliun.

"Dan menjadi aneh lagi ketika kemarin menterinya  (Menpora) di  Komisi X mengatakan akan diteruskan dengan minta tambahan dana. Padahal, ada penilaian dari Surono (Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa struktur tanahnya basah, sehingga  tidak bisa dibebani bangunan yang berat," tutur Busyro.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan Kemenpora melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan pusat sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan (Kemenpora). Kemenkeu mengatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak," ujar Wakil Menteri Keuangan Anniy Ratnawati, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (12/7/2012).

KPK, Kamis (12/7/2012), memeriksa Anny Ratnawati dalam proses penyelidikan kasus Hambalang. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai  Dirjen Anggaran pada tahun 2010. Menurut Anny, pelanggaran yang dimaksud adalah Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal , belum ada persetujuan anggaran.  

Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun.

"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multi years disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multi years," kata  Anny.

Selain itu, lanjut Ani, Kemenpora  seharusnya selalu meminta persetujuan DPR dalam setiap pengucuran dana. Karena, alokasi anggaran harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya.   Keterangan Anny disampaikan kepada penyelidik KPK saat diperiksa.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya. Komposisi pengerjaan 70:30. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan