Buruh Berhak Ajukan PHK Bila Tiga Bulan Tidak Digaji
Buruh memiliki hak untuk mengajukan PHK, bila dalam waktu tiga bulan berturut-turut tidak mendapat gaji.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka buruh memiliki hak untuk mengajukan PHK, bila dalam waktu tiga bulan berturut-turut tidak mendapat gaji.
"Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini," kata Andriyani selaku pemohon, usai persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).
Dalam persidangan, MK menyatakan bahwa pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945, karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang dimaknai 'Pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial, dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
"Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan.
MK juga menilai, bahwa hak pekerja untuk mendapatkan PHK tidak terhalang adanya tindakan pengusaha yang kembali membayar upah pekerja tepat waktu, setelah adanya permohonan pengunduran diri dari pekerja ke pengadilan.
"Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti ketentuan pasal tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi," jelas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. (*)
BACA JUGA
- Begini Jika Panglima TNI Bertemu Komandan Admiral AS (Foto)
- Berteriak Bohong, Jumadi Langsung Tinggalkan Sidang di MK
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Gorontalo
- Artalyta Suryani Mangkir Jadi Saksi Kasus Bupati Buol