Eep Hidayat: BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat menyatakan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat menyatakan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Jawa Barat, yang sudah lama ingin diketahuinya, menyatakan tak ada pelanggaran hukum dan kerugian negara pada kasus upah pungut PBB (pajak bumi bangunan) yang membelitnya.
"Sekarang, saya baru memperoleh foto copy hasil audit BPKP. Disini jelas bahwa BPKP menyatakan tak ada pelanggaran hukum dan kerugian negara pada kasus yang menimpa saya," ujar Eep,, usai sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya di PN Bandung, Selasa (17/7/2012).
Menurut Eep, pelanggaran hukum yang ditimpakan kepadanya hanya merupakan asumsi jaksa, bukan pada hasil audit BPKP.
"Selama ini saya meminta hasil audit BPKP tapi tak pernah diberikan. Baru kali ini majelis hakim mengabulkan permintaann saya. Setelah semua pihak bisa melihat hasil audit BPKP ini, maka selanjutnya tinggal keadilan dari majelis hakim untuk memutuskan kasus yang menimpa saya," kata Eep.