Selasa, 23 September 2025

Liong Kim Ping Divonis Mati

Pengadilan negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Liong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Liong Kim Ping Divonis Mati
TRIBUN LAMPUNG/ DEDI SUTOMO
Pengadilan negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Liong Kim Ping alias Away,

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- – Pengadilan negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Liong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dan 1.700 pil ektasi. Vonis terhadap terdakwa Liong Kim Ping tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.

Dalam amar putusannya pada sidang lanjutan Selasa (17/7), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Lendriati Janis dengan hakim anggota Afit Rupiadi dan AA. Oka Paramabudita Gocara menjelaskan bahwa terdakwa Liong Kim Ping secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindakan pidana yang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan JPU.

Liong Kim Ping merupakan penerima paket sabu-sabu sebanyak 45 paket dengan berat 45 kilogram yang dibawa oleh terdakwa lainnya, Andy Yams, warga Bagan Siapiapi, Riau yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ditambah pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dikendaraan yang dibawanya saat menerima paket kiriman sabu-sabu diareal parkir Mall Season City Jakarta Barat pada tanggal 11 Oktober 2011 lalu, juga turut ditemukan 1.700 butir ekstasi.

Dalam amar putusannya majelis PN Kalianda menilai, bahwa kejahatan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dimana kejahatan penyalahgunaan narkoba berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka panjang akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan Negara,

Dikatakan oleh Lendriati, secara kesehatan penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan gangguan pad sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah serta dapat mengakibatkan kematian.

Apalagi terdakwa Liong Kim Ping, merupakan bagian dari jaringan pengedar internasional bersama-sama dengan temannya bernama Ah Kok, Ah Chai, Kou Lou, dan Ah Kun (DPO), yang kesemuanya merupakan warga negara Malaysia.(ded)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan