Pengusaha Pringsewu Harus Beri THR ke Pekerja
Pengusaha tetap diminta memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Kendati upah belum diatur dalam perundangan, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Dudit Edi Suyoto mengatakan, pengusaha tetap diminta memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
Biasanya, paling lambat THR keagamaan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Permenakertrans mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Atas dasar itu, Dudit mengatakan, pihaknya melalui surat akan mengimbau ke pengusaha untuk memberikan THR ke pekerjanya.
Meski pun belum bisa memenuhi pemberian THR satu bulan gaji bagi pegawai yang bermasa kerja 12 bulan. "Mengingat di Pringsewu dominan usaha sedang tumbuh," tukasnya.
Takutnya, tambah Dudit, mengancam keberlangsungan usaha tersebut atau gulung tikar jika diminta memenuhi kewajiban sesuai aturan.(robertus didik)
Berita Terkait :
- Anggota DPD RI Cek Makanan di Carrefour 8 menit lalu
- Dinas PU Balikpapan Gandeng Provinsi Tambal Lubang Jalan 14 menit lalu
- Hakim Desak Jaksa Seret Istri Andi Muallim ke Persidangan 28 menit lalu
- Komisi X Pertanyakan Program Gong Belajar 33 menit lalu
- Disbuparpora Tanggamus Perpanjang Festival Teluk