Rabu, 29 Oktober 2025

Tempat Hiburan Tutup H-1 dan Buka Kembali H+3

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung menetapkan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1433 Hijriah tutup mulai H-1 bulan puasa

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung menetapkan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1433 Hijriah tutup mulai H-1 bulan puasa serta buka kembali H+3 setelah hari kedua Lebaran.

Demikian diungkapkan Dewi Kaniasari, Kepala Bidang Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung usai audiensi dengan para pengusaha kafe, resto, dan tempat hiburan serta pariwisata di aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/7/2012).

"Hanya untuk mulainya puasa, saat ini Departemen Agama kan masih menunggu sidang isbat. Kalau mulainya puasa tanggal 19 Juli, berarti tutupnya tanggal 18 Juli. Kalau mulai tanggal 20 Juli, berarti tutup mulai 19 Juli," kata Dewi.

Disebutkannya, penutupan tempat hiburan tersebut sesuai Perda Kota Bandung no 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Terutama mengacu kepada pasal 73 ayat 6 bahwa khusus untuk bar, klab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved