Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Batam Menyusul Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memastikan akan ada tersangka baru dalam dugaan korupsi dana

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Batam

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memastikan akan ada tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam. Bahkan tidak tanggung-tanggung,  penambahan tersangka baru itu terdiri dari unsur komisioner KPU Batam. Dalam penambahan tersangka baru tersebut, Kejaksaan Negri Batam tidak perlu lagi menunggu hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan adanya penambahan tersangka baru dari unsur komisioner KPU Batam ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Elvin Johnny. Bahkan secara tegas Jhonny mengatakan, tersangka baru kasus yang merugikan negara Rp 1,2 miliar itu akan segera ditetapkan.

"Insya Allah akan segera ditetapkan. Insya allah tersangka baru ini terdiri dari unsur komisioner KPU Batam," ujar Jhonny disela-sela menghadiri kunjungan anggoa DPR RI dari komisi III ke Polda Kepri, Rabu (18/7/2012).

Jhonny menjelaskan, Kejaksaan sudah punya cukup bukti untuk menambah tersangka baru, katanya lebih anjut, penetapan tersangka baru itu tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil audit resmi pemeriksaan BPK atas keuangan KPU belum tuntas. Tapi bukan berarti kami berhenti menindak lanjuti penyelewengan dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam. Teman-teman wartawan juga ikut mendesak BPK donk, agar secepatnya melakukan audit,"pinta Jhonny.

Saat dimintai keterangan terkait penambahan tersangka baru dari unsur komisioner KPU Batam, Elvis tidak menyebutkan dengan jelas siapa tersangka baru. Ia hanya menyebut ada komisioner KPU Batam akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menahan dua pejabat sekretariat KPU. Mereka dituduh terlibat dalam korupsi dengan modus kegiatan fiktif tersebut. Bahkan keduanya saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved