Panwaslu DKI: Penggelembungan Suara Masuk Pidana Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta masih menunggu laporan adanya dugaan penggelumbungan suara di PPS Tanjung Barat. Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan pihaknya harus memastikan apakah kasus tersebut karena kelalaian ketua PPS, atau memang bentuk kesengajaan.
"Tentu kita menunggu laporan dari masyarakat. Karena jika laporan bisa kita tindaklanjuti dengan memanggil saksi, mengumpulkan bukti dan melakukan rekonstruksi," kata Ramdansyah ketika dihubungi, Rabu (18/7/2012).
Ramdansyah mengatakan kasus tersebut masuk sebagai temuan pelanggaran. Jika terbukti, maka pelaku penggelembungan suara dapat dikenakan tindak pidana pemilu.
Ramdansyah menegaskan walaupun masih sebatas temuan pelanggaran tetapi pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Ya ini menjadi temuan pelanggaran, kami sudah mengetahui temuan itu termasuk Panwaslu Kota Jakarta Selatan. Tentu jika terbukti bisa masuk dalam pidana pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilukada DKI Jakarta Selatan, menemukan dugaan penggelembungan suara di PPS Tanjung Barat.
Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Andi Maulana mengatakan temuan sementara pihaknya adalah dari hasil rekapitulasi surat suara pada setiap TPS, pasangan nomor urut pertama memperoleh suara 6.820 tetapi ketika dilakukan penghitungan ulang ditingkat PPK Jagakarsa, jumlah tersebut menggelembung menjadi 10.671.
Perubahan juga terjadi pada jumlah suara pasangan nomor dua, dari 359 menjadi 459, sedangkan jumlah suara pada pasangan nomor urut lima menggelembung dari 1.358 menjadi 1.448.
PPS Jagakarsa akhirnya menyodorkan angka 6.820 untuk pasangan nomor satu, dan menyadari kehilafannya dalam menghitung. Namun demikian, Panwaslu terus mendalami dugaan penggelembungan itu.
"Kita mengatakan patut di duga terjadi penggelembungan, tapi kita belum bisa memutuskan," katanya.

