Adik Terpidana Kasus Kayu Ilegal Minta Maaf
Asnuryadi (28), adik kandung Radianto (35) terpidana kasus kayu Ilegal (illegal logging) mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Asnuryadi (28), adik kandung Radianto (35) terpidana kasus kayu Ilegal (illegal logging) mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik, atas pernyataannya di media beberapa waktu lalu.
"Saat membuat pernyataan itu saya belum meminta izin dari abang saya, saya khilaf karena saat itu pun anak saya dalam keadaan sakit, abang saya tidak setuju dengan pernyataan itu," kata Asnuryadi, Jumat (20/7/2012).
Sebelumnya pihak keluarga Radianto berniat melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum kades Sungai Besar ke Polres Ketapang. Lantaran dianggap telah melakukan penipuan untuk mengurus agar Radianto dan Suriadi bisa diringankan hukumannya atau dibebaskan dari tahanan.
Namun setelah uang tersebut diserahkan, sampai saat ini tak ada kejelasan dari kades, uang itu digunakan untuk apa, sementara sang kakak masih mendekam di sel, bahkan saat ini sudah menjadi terpidana dan divonis 5 bulan penjara.
Asnuryadi menjelaskan pernyataannya itu ia ambil sebelum berkomunikasi dengan kakaknya yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, sehingga pernyataan itu membuat sang kakak marah.
"Saya hanya ingin meluruskan hal ini, agar abang saya bisa tenang menjalani hukumannya,"ujarnya. Asnuryadi mengaku malu untuk mencabut pernyataan itu, namun demi ketenangan sang kakak dalam menjalani hukuman. Dia berharap dengan ini bisa memberi semangat kepada kakaknya dan tidak ada maksud apa-apa, bahwa selama ini pihak keluarga masih peduli dengan keadaannya.
"Jadi saya mohon maaf atas pernyataan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu," tuturnya.
Selain permohonan maaf, Asnuryadi juga menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa persoalan ini sudah diluruskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kakaknya dan keluarganya yang lain.(ali)
Baca Juga: