Kejati Endus Rekayasa Pengadaan Kabel PLN Sulsel
Kejati Endus Rekayasa Pengadaan Kabel PLN
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengantongi sejumlah nama-nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP RING) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) yang diduga kut ikut bertanggungjawab secara pidana.
Kini penyidik mulai menelusuri serta mendalami dugaan terjadinya rekayasa pelelangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah sepanjang 24 km. Mulai dari gudang induk di kawasan Bontoala menuju ke kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan nilai Rp 82 miliar 2009 silam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, saat ini tim penyidik mengendus adanya dugaan rekayasa pada proses lelang proyek tahun anggaran 2009 itu. Indikasi tersebut makin kuat setelah penyidik memeriksa salah satu peserta lelang tender dari PT Sukako.
"Kami sementara mendalami keterangan saksi dari rekanan PT Sukako yang diduga kalah dalam proses tender. Padahal saksi merupakan rekanan yang memiliki penawaran paling terendah,” ujar Chaerul kepada Tribun saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (20/7/2012) sore tadi.
Selain mendalami indikasi adanya rekayasa hasil lelang, penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan pemasangan. Karena setelah dikonfrontir semua keterangan para saksi yang telah diperiksa, antara perusahaan pengadaan kabel bawah tanah dan perusahaan yang melakukan pemasangan kabel saling menyalahkan bahkan saling lempar tanggungjawab.
"Dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sudah saling lempar tanggungjawab bahkan saling menyalahkan. Baik dari rekanan pengadaan kabel maupun rekanan pemasangan kabel,” kata mantan Kajari Tangerang ini, mengakui rekanan dari perusahaan pemasangan kabel menuding pihak rekanan pengadaan kabel bahwa barang yang diadakan diakuinya tidak sesuai degnan spesifikasi sehingga tidak berfungsi secara baik.