Harifin Tumpa Pimpin Dewan Kehormatan KIP
Ketua KIP membentuk Dewan Kehormatan, untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan, untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP.
Pembentukan Dewan Kehormatan KIP melalui SK Nomor 05/KEP/KIP/VII/2012, tanggal 16 juli 2012.
"Hari ini kami diundang oleh Ketua KIP, ditunjuk untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan di KIP," ujar Harifin Tumpa saat jumpa pers di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
Harifin melanjutkan, penunjukan Dewan Kehormatan bersifat ad hoc atau sementara.
"Dewan Kehormatan ini ad hoc. Tugasnya hanya selesakan kasus per kasus," jelas Harifin.
Selain Harifin Tumpa, Akhiar Salmi (Akademisi FH UI, mantan anggota Pansel KPK) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia), juga ditunjuk menjadi Dewan Kehormatan KIP.
Sebelumnya diberitakan, salah satu komisioner KIP berinisial UAW, diduga melakukan pelanggaran kode etik Komisioner KIP.
Pelanggaran yang dilakukan oleh UAW adalah jarang hadir ke kantor, melakukan perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan komisioner lain, serta melakukan perjalanan ke luar negeri yang dinilai tidak efektif. (*)
BACA JUGA
- Komjak Terima 509 Aduan Masyarakat soal Kinerja Jaksa 7 menit lalu
- TNI dan Kemhan Inggris Gelar Pelatihan Operasional Media 20 menit lalu
- Kalau Dirjen Kena Kasus Menterinya Juga Harus Disikat 42 menit lalu
- Achmad Jauhari: Insya Allah Saya Tidak Terlibat 1 jam la