PDI Perjuangan Tolak LKPJ Gubernur Sumut
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011. Pasalnya LKPJ yang dibacakan oleh Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada 11 Juni lalu tidak sesuai peraturan.
"LKPJ Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut 11 Juni lalu bagi fraksi PDI Perjuangan tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 1," ujar Analisman Zalukhu pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (23/7/2012).
Berdasarkan undang-undang tersebut, LKPJ akhir tahun anggaran seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Artinya LKPJ Gubernur Sumut harus disampaikan Gatot paling lama 31 Maret 2012 dalam sidang paripurna," jelasnya.
Untuk itu, Analisma menambahkan, fraksi PDI Perjuangan meminta agar dalam rekomendasi DPRD Sumut atas LKPJ Gubernur Sumut Tahun 2011 disebutkan agar tahun-tahun yang akan datang, penyampaian LKPJ harus patuh dan taan pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Dinas Kesehatan Juga Temukan Nugget Kadaluarsa
- Puluhan Eks Penderita Kusta Tagih Jatah Hidup
- Bupati Beltim Akui Proyek Pasar Modern Diduga Bermasalah
- Kepala Dinas PU Belitung Tersandung Kasus Korupsi