DPRD Menilai IUP PT GBE Layak Dicabut
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Graha Benua Etam (GBE) yang beroperasi di Bengkuring, Samarinda Utara
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Graha Benua Etam (GBE) yang beroperasi di Bengkuring, Samarinda Utara sudah selayaknya dicabut. Walaupun operasi PT GBE sudah pernah dihentikan sementara, namun tetap tidak bersunguh-sungguh menjalankan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan DPRD Samarinda. Demikian dikatakan Mursyid Abdul Rasyid, sekretaris Komisi III DPRD Samarinda kepada tribunkaltim.co.id, Jumat (27/7/2012).
Seperti diketahui, pada evaluasi tambang bulanan tertanggal 25 Juli lalu, untuk kedua kalinya PT GBE untuk sementara waktu dihentikan operasinya oleh pemkot Samarinda agar fokus melakukan perbaikan lingkungan sebulan kedepan.
Adapun rekomendasi yang dimaksud Mursyid antara lain, menutup lobang bekas tambang seluas 6 hektar yang saat ini sudah seperti danau yang luas dan tepat berada di atas permukiman penduduk.
"Ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Sudah 4 bulan lalu ada rekomendasi untuk menutup diberikan dan hingga inspeksi mendadak tanggal 25 Juli kemarin, masih menyisakan sepertiga bagian lubang yang belum ditutup dan masih tergenangi air. Juga belum terlihat progress regevetasi yang dilakukan. Sepertinya, bibit yang diperlihatkan saat sidak komisi III 4 bulan yang lalu hanya sekedar untuk menyenangkan perasaan rombongan sidak," kata Musyid.
Menurutnya juga, aktifitas pertambangan PT.GBE sudah terlalu banyak dikeluhkan warga sekitar karena jarak operasi sangat dekat dengan pemukiman warga. Warga mengeluhkan mulai dari kebisingan kendaraan saat hauling di malam hari dan juga dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dirasakan warga sekitar tambang. Mursyid juga memaparkan, Jl Padat Karya juga menjadi rusak akibat aktifitas hauling tadi dan kembali pemerintah dirugikan karena dana perbaikan jalan dibebankan ke APBD kota Samarinda dan Provinsi Kaltim.
"Karena PT GBE tidak punya jalan hauling sendiri maka menggunakan jalan umum. Imbasnya, jalan rusak dan tergenangi air saat hujan. Tapi malah Pemprov yang menggelontorkan dana Rp 600 juta untuk perbaikan darurat saat jalan itu didemo dan diportal warga beberapa bulan yang lalu. Dan tahun ini, pemkot mengalokasikan Rp 2 miliar di APBD-P untuk kelanjutan perbaikan jalan," tandasnya.
Ditegaskannya, seharusnya segala kerugian, kerusakan jalan tadi menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi derita masyarakat dan beban pemerintah. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan sebenarnya, jika warga sekitar merasa keberatan, sesuai Undang-undang tersebut maka IUP perusahaan dapat dicabut.