Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar, Jaksa Teliti Drainase

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung melakukan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomoaiyo

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung melakukan penelitian drainase dan gorong-gorong di Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Minggu (29/7/2012).

Itu berkaitan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek drainase bernilai sekitar Rp 7 miliar. Dana proyek drainase Jalan Pemuda paket satu dan dua bersumber dari Provinsi Jabar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon, senilai sekitar Rp 7miliar.

Penelitian itu fokus pada hasil proyek drainase Jalan Pemuda tahap satu sepanjang sekitar 450,02 meter dengan mengambil sampel material dari 11 jembatan sepanjang drainase itu. Sampel itu antara lain berupa batu, beton, pasir, dan semen untuk membuat drainase itu. Menurut ketua tim ahli itu, Iskandar, sampel-sampel material ini diperiksa untuk memenuhi penelitian meliputi kuantitas.

Tim itu pun mengukur panjang dan tinggi drainase. "Kami uji sampel ini di laboratorium," ujar Iskandar ketika mengambil sampel drainase di Jalan Pemuda, depan kantor Samsat, Kota Cirebon. Hasil uji laboratorium itu akan dibandingkan dengan data yang tertulis dalam kontrak. Setidaknya, ucapnya, uji laboratorium itu membutuhkan waktu dua hingga tiga hari.

Tim ahli juga meneliti kualitas drainase dengan mempelajari mutu bahan. Hal ini perlu waktu sepekan. Menurut dia, tim itu berusaha untuk meneliti secara akurat demi menghindari ada pihak tertentu yang dirugikan baik dari pihak Kejari maupun kontraktor. "Belum tentu kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai spek," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Cirebon, Hadiman, menyatakan penelitian itu dilakukan demi mendalami kasus dugaan korupsi drainase di Jalan Pemuda itu. Hasil tes ini menjadi dasar bagi Kejari mengubah status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. "Kalau ada penyimpangan, statusnya bisa naik ke penyidikan. Asal semua bukti lengkap," ujarnya.

Nantinya, tim ini pun bisa menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Ia mengatakan, penelitian berlanjut ke drainase paket dua di Jalan Terusan Pemuda sepanjang sekitar 661 meter. Di lokasi penelitian itu, Hadiman mengucapkan pihaknya akan menentukan tersangka berdasarkan hasil penelitian tim ahli itu.

Pengawas dari DPUPESDM dan pihak kontraktor juga berada di lapangan saat penelitian itu berlangsung. Sekretaris DPUPESDM, Sunarto, mengaku ia hanya membantu penyelidikan dan mengamati pengambilan sampel itu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved