Rabu, 27 Agustus 2025

Calon Presiden 2014

Ini Usul Partai NasDem Terkait Calon Presiden

Dengan mempertimbangkan penguatan sistem kepartaian dan pemurnian sistem Presisidensil.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Ini Usul Partai NasDem Terkait Calon Presiden
net
Logo Partai Nasional Demokrat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait wacana merubah besaran prosentase perolehan suara dalam UU Pilpres.

Dengan mempertimbangkan penguatan sistem kepartaian dan pemurnian sistem Presisidensil.

"Pertama, mekanisme pengusulan calon presiden dalam UU Pilpres perlu diberi penegasan tentang fungsi partai dalam mengusulkan capres yang tidak boleh diartikan sebagai hak eksklusif Partai," kata Ferry, Minggu (29/7/2012), malam.

Artinya, lanjut dia, partai tidak boleh menutup ruang dalam rekuitmen terhadap figur capres yang bukan anggotanya. Partai harus melakukan mekanisme terbuka dalam menjaring figur capres.

"Hal ini sebagai pemaknaan dan wujud pertanggung jawaban politik untuk bisa menemukan figur-figur terbaik sebagai capres, karena kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh Konstitusi tidak sekedar dalam konteks "dari-oleh-untuk' partai," tegas Ferry.

Hal Kedua, menurut Ferry, sarat yang diatur dalam UU Pilpres saat ini yakni 25 persen suara pemilu atau 20 persen kursi DPR, masih layak untuk tetap digunakan. Hal ini sejalan dengan spirit memperkokoh sistem Kepartaian dan mempertegas sistem Pemerintahan Presidensil.

"Wacana memperkecil besaran angka yang ada sesungguhnya merupakan langkah yang tidak sejalan dengan dasar berpikir dan dasar pertimbangan ketika merumuskan norma Konstitusi yang mengatur tentang wewenang Partai dalam pengususlan Capres," kata Ferry.

Jika ingin diubah, UU Pilpres yang ada saat ini, Partai NasDem justru mengusulkan membuat norma yang lebih tegas. Yakni, hanya parpol pemenang pertama, kedua dan ketiga dalam Pemilu Legislatif yang bisa mengusulkan pasangan capres.

"Sedang Partai lain dapat memberi penguatan dukungan terhadap Partai yang berhak mengusulkan tersebut," ujar Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Lanjut Ferry mempertegas, pelaksanaan pengaturan yang mengharuskan Parpol melakukan mekanisme terbuka dalam menetapkan Capres yang akan diusulkan.

"Dengan konsepsi ini, potensi terjadinya sandera politik dalam proses pengusulan calon, karena adanya keharusan memenuhi besaran sebagaimana persyaratan yang ditentukan, dapat dihilangkan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan