Pengamat: Sebaiknya Kewenangan DPR Papua Dianggap Sah
Pengamat senior CSIS, J Kristiadi menyatakan bahwa sengketa kewenangan antara DPR Papua dengan KPU Pusat terkait pelaksanaan Pilgub
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat senior CSIS, J Kristiadi menyatakan bahwa sengketa kewenangan antara DPR Papua dengan KPU Pusat terkait pelaksanaan Pilgub Papua harus ditempatkan dalam konteks yang tepat.
"Jangan sampai ini melukai sensitivitas masyarakat Papua," ujar J Kristiadi usai mengikuti persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/7/2012).
J Kristiadi menjelaskan, yang dimaksudkan menempatkan sengketa dalam konteks yang tepat yakni luka batin masyarakat Papua yang diakui oleh konsiderasi UU, pernah diabaikan dalam bidang pembangunan dan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Luka batin jangan ditambah lagi, putusan ini harus ikut merawat modal sosial yang kita bangun dengan susah payah," kata J Kristiadi.
J Kristiadi menerangkan bagaimana seharusnya merawat modal sosial yang telah dirasakan rakyat Papua, yaitu sebaiknya kewenangan DPR Papua yang tengah menjalankan proses Pilgub Papua diakui sebagai perbuatan yang sah.
"Caranya sangat simpel, apa yang sudah berjalan biarlah diakui sebagai yang sah karena tidak ada gejolak di sana," kata J Kristiadi.
Selebihnya, lanjut J Kristiadi, setelah mengakui kewenagan DPR Papua sebagai keweangan yang sah, tinggal bagaimana pembagian tugas antara KPU Pusat, KPU Daerah, dan DPR Papua.
BACA JUGA: