Rabu, 27 Agustus 2025

Disperindag Kota Malang Temukan Makanan Kedaluwarsa

Kami hanya menemukan beberapa susu kaleng yang rusak dan beberapa makanan siap saji yang tidak

zoom-inlihat foto Disperindag Kota Malang Temukan Makanan Kedaluwarsa
TRIBUN KALTIM - BALIKPAPAN/FACHMI RACHMAN
Seorang petugas gabungan memeperhatikan makanan kemasan saat melakukan sidak di Hypermart Balikpapan Trade Center (BTC) Balikpapan, Selasa (23/8). Pada sidak hari kedua ini petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perindustrian dan Koperasi serta BP POM banyak menemukan makanan dan minuman (mamin) yang tidak terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Mamin yang tidak terdaftar pada Depkes RI/BBPOM RI tersebut didominasi prodek industri rumah tangga, seperti kurma kemasan, kacang, abon, serta kue kue lebaran yang dikemas dalam toples tanpa mencantumkan label terdaftar. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang bersama dengan tim Pemkot Malang menemukan beberapa makanan dan minuman tidak layak jual di beberapa supermarket.

Dimungkinkan makanan tersebut lolos dari pantauan pemilik toko.

Siti Mahmudah, Sekretaris Disperindag Kota Malang mengatakan tahun ini, memang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena di tahun ini, tidak ditemukan makanan atau minuman kedaluwarsa.

"Kami hanya menemukan beberapa susu kaleng yang rusak dan beberapa makanan siap saji yang tidak ada tanggal kedaluwarsa," kata Mahmudah, Selasa (31/7/2012).

Padahal, tahun sebelumnya Disperindag berhasil menemukan sekitar 1 tong makanan dan minuman kedaluwarsa.

Menurutnya, adanya kejadian ini, menunjukkan pemilik toko modern di Kota Malang sudah mulai sadar akan pelayanan kepada konsumen.

Sidak mamin ini, akan dilakukan lima hari berturut-turut dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKSM), satpol pp, Dinas Pertanian, serta bagian perkemonian.

Diantara titik yang menjadi jujukan tim ini adalah pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan toko parsel.

Jika dalam perjalannya pelaku usaha yang ditengarai melakukan pelanggaran akan dilakukan pembinaan sampai tiga kali dan pengawasan khusus dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Pelayanan Konsumen. (PPPNS-PK).

Terkait adanya sidak ini, membuat beberapa pemilik toko untuk lebih mengawasi barang-barang.

"Barang yang kemasannya rusak atau tidak layak jual akan langsung kami tarik," ujar Sudarwati, Koordinator Flour toko Avan yang menjadi salah satu jujukan Disperindag.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan