Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Berharap Bisa Bawa Barang Bukti Mesin Simulator SIM

Hingga sore ini, KPK belum bisa mengambil barang bukti kasus dugaan korupsi mesin simulator surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Berharap Bisa Bawa Barang Bukti Mesin Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga sore ini, KPK belum bisa mengambil barang bukti kasus dugaan korupsi mesin simulator surat izin mengemudi (SIM).

Bukti tersebut menurut Johan Budi, juru bicara KPK, masih tersimpan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. KPK berharap dapat membawa barang bukti tersebut seperti pada penanganan kasus lain sebelumnya.

“Keinginan KPK bisa membawa barang bukti seperti pada penanganan kasus-kasus yang lain, sehinga bisa di lakukan penelusuran lebih jauh,” jelas Johan Budi di Kantor KPK sore ini (Selasa 31/7/2012).

Johan tidak mengetahui alasan mengapa barang bukti tidak boleh dibawa. Namun, hasil pertemuan Abraham Samad, Budi Santoso dan Kapolri membuahkan kesepakatan bahwa barang bukti tetap diletakkan di Korlantas.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Korlantas pada Senin 30 Juli 2012 malam. Kasus korupsi ini dimulai dengan pengaduan pada Januari 2012. Pengaduan tersebut terkait dengan pengadaan alat simulasi mengemudi pada anggaran 2011.

KPK, lanjut Johan sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012. Saat ini, KPK telah menetapkan DS (Irjen Djoko Susilo) sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KPK dan Kapolri masih melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan pelanjutan penyidikan.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan