Kasus Simulator SIM
KPK Berharap Bisa Bawa Barang Bukti Mesin Simulator SIM
Hingga sore ini, KPK belum bisa mengambil barang bukti kasus dugaan korupsi mesin simulator surat izin mengemudi (SIM).
Editor:
Johnson Simanjuntak

Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga sore ini, KPK belum bisa mengambil barang bukti kasus dugaan korupsi mesin simulator surat izin mengemudi (SIM).
Bukti tersebut menurut Johan Budi, juru bicara KPK, masih tersimpan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. KPK berharap dapat membawa barang bukti tersebut seperti pada penanganan kasus lain sebelumnya.
“Keinginan KPK bisa membawa barang bukti seperti pada penanganan kasus-kasus yang lain, sehinga bisa di lakukan penelusuran lebih jauh,” jelas Johan Budi di Kantor KPK sore ini (Selasa 31/7/2012).
Johan tidak mengetahui alasan mengapa barang bukti tidak boleh dibawa. Namun, hasil pertemuan Abraham Samad, Budi Santoso dan Kapolri membuahkan kesepakatan bahwa barang bukti tetap diletakkan di Korlantas.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Korlantas pada Senin 30 Juli 2012 malam. Kasus korupsi ini dimulai dengan pengaduan pada Januari 2012. Pengaduan tersebut terkait dengan pengadaan alat simulasi mengemudi pada anggaran 2011.
KPK, lanjut Johan sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012. Saat ini, KPK telah menetapkan DS (Irjen Djoko Susilo) sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KPK dan Kapolri masih melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan pelanjutan penyidikan.
Ayo Klik: