Polisi Amankan 30 Drum BBM Ilegal
Satuan reskrim polres Ketapang mengamankan 30 drum, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dari truk
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Satuan reskrim polres Ketapang mengamankan 30 drum, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dari truk bernomor KB 9207 GA, yang di kemudikan oleh MH di kawasan Jl Mayam Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (28/7/2012).
Wakapolres Ketapang Kompol Saipul Alam mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, mengenai adanya dugaan peyelewengan BBM yang dilakukan oleh oknum. Mendapat laporan tersebut polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan.
“Minyak tersebut dibeli dari APMS di Sukabangun, rencananya akan dibawa ke Kecamatan Air Upas, namun setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata sopirnya tidak bisa menunjukan ijin membawa BBM, dan tidak pula dilengkapi dengan sepanduk,” katanya pada Selasa (31/7/2012).
Waka mengatakan, minyak tersebut milik tersangka MS, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolres Ketapang untuk kepetingan penyelidikan, sementara MH yang membawa BBM tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
“MS disangka melanggar UU nomor 22 tahun 2011, pasal 55 atau 53 huruf d tentang migas. Ataupun niaga pengangkutan BBM tanpa ijin, karena saat kita periksaan sopir tidak dapat menunjukan surat ijin,” jelasnya.
Kasus tersebut akan diproses sampai tuntas, maka dari itu kepolisian juga berencana memanggil saksi ahli yang bisa memberikan keterangan terkait masalah ini, baik dari BP migas ataupun pihak yang benar-benar berkompeten.