FSGI Nilai Uji Kompetensi Guru Bentuk Malpraktek
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG)
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Rini Ayuningtias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG), pada 30-31 Juli 2012 lalu dinilai sebagai bentuk malpraktek.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di Kantor Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (1/8/2012).
"Ada laporan dari 17 daerah (mengeluhkan UKG), dan kami menganggap Kemendikbud tidak kompeten dalam menguji kompetensi guru. Dan kami anggap ini sebagai malpraktek." tegas Retno.
Ratna menyampaikan guru-guru mengalami banyak masalah terkait penyelenggaraan UKG ini. Misalnya saja fasilitas internet yang tidak
bisa terkoneksi ke server dan hal-hal lain, seperti, tidak dapat soal sesuai bidang, soal tidak lengkap, salah ketik, pilihan jawaban
yang sama.
"Anehnya pada saat pelaksanaan UKG, dengan soal yang tidak valid itu, pengawas bilang isi aja. Jadi kayak ngisi kuis, tebak-tebak aja," sambung Retno.
Selain itu, berdasarkan penuturan Retno, masalah lokasi UKG yang tak terjangkau juga dikeluhkan guru-guru di daerah.
"Mereka pakai biaya sendiri, misalnya kayak guru di Medan, mereka rugi ongkos luar biasa, meninggalkan sekolah (tidak mengajar), tapi nggak
lulus UKG juga." ujar Retno.
Retno menilai, hal-hal di atas telah merugikan tidak hanya guru, namun juga peserta didik (siswa). "Ada 30 sekolah yang terpaksa meliburkan anak muridnya karena guru-gurunya ikut UKG." ujarnya.
Ia juga mengatakan, Kemendikbud tidak kompeten. "Seharusnya Kemendikbud
diuji terlebih dulu, setelah itu baru menguji guru." singgung Retno.