Selasa, 26 Agustus 2025

Lima Jagal Polisi Didakwa Hukuman Mati

mendakwa lima terdakwa pembunuh Briptu Didik Santoso, anggota Polsek Nunukan dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Lima Jagal Polisi Didakwa Hukuman Mati
Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
Terdakwa Sulaiman (kiri) dan Gerson (kanan) mendengarkan arahan dari penasehat hukumnya Thamrin Palimbongan, Rabu (1/8/2012) pada sidang dakwaan pembunuhan Polisi di Nunukan. (Niko Ruru/Tribun Kaltim)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Sutriono dan Oki Permana mendakwa lima terdakwa pembunuh Briptu Didik Santoso, anggota Polsek Nunukan dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Rahmad bin Mansyur selaku otak pembunuhan, terdakwa Ferdi Pohomaga Kedungura, terdakwa Andreas Tago Alias Andi anak dari Ande, terdakwa Sulaiman Alias Nunuk Elbero anak dari Elbero dan terdakwa Gerson Rawaukabeko, pada persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (1/8/2012) dikenakan dakwaan berlapis dengan dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dalam hal ini korban Didik Santoso.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dalam hal ini korban Didik Santoso.

Sementara dakwaan lebih subsidair dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 KUHP karena dengan sengaja dimuka umum telah melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Didik Santoso yang mengakibatkan mati.

Sidang para terdakwa ini digelar dengan waktu terpisah di tempat yang sama. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rahmad yang dimulai sekitar pukul 13.00. Disusul sidang dengan terdakwa Sulaiman dan Gerson diakhiri sidang terhadap terdakwa Ferdi dan Andreas.

Pada sidang dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Budi Teguh A Simare Mare dengan anggota Rahmad dan Ribuan, penasehat hukum terdakwa Thamrin Palimbongan setelah meminta persetujuan masing-masing terdakwa, memastikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Pada intiya setelah membaca dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami menilai sudah cukup jelas. Sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sidang rencanya akan dilanjutkan Senin (6/8/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan para terdakwa ini menarik perhatian sejumlah anggota Polisi, rekan korban. Sejumlah Polisi berpakaian preman tampak memenuhi kursi-kursi di ruangan sidang selama berlangsungnya persidangan. Kelima terdakwa mendapat pengawalan khusus dengan sel isolasi di Pengadilan Negeri Nunukan, untuk menghindari aksi balas dendam dari rekan korban.

Berbeda dengan Rahmad yang tampak sangat tenang selama persidangan, keempat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi rekannya menghabisi nyawa korban justru tampak ketakutan selama persidangan. Keempat terdakwa kebanyakan merapatkan kedua telapak tangannya kearah bawah sambil menunduk.

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan