Senin, 25 Agustus 2025

Pejabat Pemkot Dilarang Terima Parcel

Pemberian parcel lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pejabat Pemkot Dilarang Terima Parcel
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Seorang wanita melintas di antara deretan parcel yang dipajang di kolong Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2012). Sejumlah perajin keranjang parcel di tempat tersebut mulai meningkatkan produksi karena permintaan mulai meningkat di bulan Ramadhan untuk dijadikan parcel bingkisan Lebaran dengan harga mulai Rp. 5.000 hingga Rp. 20.000 per keranjang tergantung bentuk dan ukurannya. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR - Pemberian parcel  lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis, kerabat jauh, dan sebagainya. Larangan ini dikeluarkan sebab parcel mengarah pada bentuk gratifikasi. Jika ada menerima parcel jelang atau pasca Idulfitri 1433 H, maka harus dikembalikan.

Hal ini disampaikan Plt Sekda Kota Makassar Agar Jaya kepada Tribun di Balai Kota Makassar, Rabu (1/8/2012). Agar menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi persiapan 17 Agustus.

"Seperti tahun sebelumnya, parcel lebaran tidak dibenarkan pimpinan SKPD dan juga pejabat lainya menerimanya. Ini sesuai surat edaran yang  dikeluarkan  oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta  KPK,” kata Agar.
Asisten I Setda Kota Makassar ini mengatakan pula pejabat dan staf menerima parcel akan terpantau. Kendati parcel diantarkan di rumah atau tidak, seluruhnya akan terpantau.(tribun-timur.com/edi)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan