Pejabat Pemkot Dilarang Terima Parcel
Pemberian parcel lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis
Editor:
Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Pemberian parcel lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis, kerabat jauh, dan sebagainya. Larangan ini dikeluarkan sebab parcel mengarah pada bentuk gratifikasi. Jika ada menerima parcel jelang atau pasca Idulfitri 1433 H, maka harus dikembalikan.
Hal ini disampaikan Plt Sekda Kota Makassar Agar Jaya kepada Tribun di Balai Kota Makassar, Rabu (1/8/2012). Agar menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi persiapan 17 Agustus.
"Seperti tahun sebelumnya, parcel lebaran tidak dibenarkan pimpinan SKPD dan juga pejabat lainya menerimanya. Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta KPK,” kata Agar.
Asisten I Setda Kota Makassar ini mengatakan pula pejabat dan staf menerima parcel akan terpantau. Kendati parcel diantarkan di rumah atau tidak, seluruhnya akan terpantau.(tribun-timur.com/edi)
Berita Terkait :
- 846 Guru Batu Ikuti Uji Kompetensi 7 menit lalu
- Inflasi Tertinggi di Jabar Terjadi di Kota Cirebon 15 menit lalu
- Dewan Penasihat Golkar: Siapa Berani Dipecat 18 menit lalu
- Pesta Miras, Dua Pelajar Diciduk Polisi 21 menit lalu
- Yugo Sependapat Dengan Roem 28 menit lalu