Selasa, 26 Agustus 2025

Mafia Pajak Jilid II

Herly Isdiharsono Dapat Fee Rp 4 Miliar dari PT MV

Herly Isdiharsono, pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, terungkap jika dirinya pernah meminta fee

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Herly Isdiharsono Dapat Fee Rp 4 Miliar dari PT MV
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (tengah), bersiap menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 miliar lebih dari hasil korupsinya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herly Isdiharsono, pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, terungkap jika dirinya pernah meminta fee saat mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PT Mutiara Virgo (MV).

Uang atau fee yang diterima Herly ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Adanya permintaan fee oleh Herly disampaikan Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012) petang.

Dikatakan Zemmy, PT Mutiara Virgo menunjuk PT Ditax untuk mengurus pajak.

Dalam persidangan pula, Zemmy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005.

"Dikasih satu bundel dokumen oleh Pak Hendro (Dirut PT Ditax) untuk bantu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu administrasi dokumen, saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo dan diberikan ke pemeriksa pajak," terang Zemmy.

Lebih lanjut, Zemmy mengaku mengetahui adanya permintaan oleh Herly berdasarkan cerita Hendro, Dirut PT Ditax. "Saya dengar dari Pak Hendro," ujarnya. Kendati ia menegaskan tidak mengetahui rinci fee tersebut.

Hendro, kata Zemmy lagi, menjelaskan bahwa permintaan fee ini disampaikan Herly dalam pertemuan dengan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.

"Pak Hendro bicara, pemeriksa (pajak) minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar Rp 11 miliar (restitusi PT MV). Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari Rp 11 miliar," tandas Zemmy.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan