Kasus Simulator SIM
Jaksa Agung Belum Baca SPDP Kasus Simulator SIM
Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan jika kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan jika kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 belum masuk pada tahap pelimpahan perkara atau P21.
Ia mengatakan sampai saat ini, dirinya belum membaca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
"Itu masih jauh dari P21. SPDP saja belum saya baca, mana mungkin P21,"ujar Basrief usai menghadiri acara pelantikan Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sardono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Menurut Basrief, pelimpahan perkara kasus Driving Simulator tersebut masih jauh. Jika dikatakan P21, papar Basrief yakni ketika berkas sudah selesai maka diserahkan tahap pertama dan selanjutnya diteliti oleh penuntut umum. Kalau ternyata, baik syarat-syarat formil dan materiilnya lengkap baru P21.
"Ketika itu belum lengkap, itu masih dilakukan P18, artinya melengkapi berkas-berkas," terangnya.
Basrief berjanji, dirinya akan mempelajari dan memutuskan apakah kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan kepolisian atau masih perlu dilengkapi berkasi-berkas lainnya saat ia pulang ke kantornya.
"Saya belum membaca SPDP. Kalau memang hari ini disampaikan, mungkin nanti saya kembali dari kantor saya akan lihat nanti. Mungkin sudah dikirim tapi masih di TUP jadi di TU Pimpinan nanti disampaikan ke saya," tandasnya.
Ayo Klik: