Rabu, 27 Agustus 2025

MK Pertimbangkan Perlunya Ahli Uji Materiil UU Pemprov DKI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MK Pertimbangkan Perlunya Ahli Uji Materiil UU Pemprov DKI
Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan ini, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang sebelumnya.

"Masukan dari hakim MK pekan lalu kami akomodir untuk permohonan kami," ujar Muhammad Sholeh dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).

Hal yang menjadi perbaikan dari pihak para pemohon yaitu terkait legal standing yang sebelumnya tidak terjelaskan kekhususan daerah seperti apa yang sudah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

"Kami juga telah bandingkan dengan otonomi Papua, ada dasar perbaikan sejarah. Pasal 11 ayat 2 tidak menemukan hal yang singkron," ujar M Sholeh.

Usai mendengarkan keterangan terkait perbaikan permohonan, Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan apakah uji materiil ini akan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memanggil ahli atau tidak.

"Ini akan dibawa ke Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dulu apakah harus bdibawa ke pemerintah ataukah tidak, apakah perlu mendatangkan saksi ahli atau tidak," kata Hamdan.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan