Kemenpera Permudah Aturan Pemilikan Rumah FLPP
Kemenpera berupaya terus mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berupaya terus mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain memberikan kelonggaran terkait persyaratan FLPP, Kemenpera juga berusaha agar tenor FLPP bisa lebih lama yakni menjadi 20 tahun.
"Saat ini kami telah membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo pada acara Sosialisasi Permenpera Nomor 13 dan 14 tahun 2012 di Hotel Ambhara, Jakarta, Jum'at (3/8/2012).
Hadir pula pada kegiatan tersebut Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Hazaddin Tende Sitepu, Deputi Bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung, Ketua Umum REI Setyo Maharso, serta perwakilan Perumnas, Apersi, Asbanda, PT SMF, PT Jamsostek, dan perbankan yang menyalurkan FLPP.
Sri Hartoyo menjelaskan, Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan dari Permenpera sebelumnya. Oleh karena itu, dirinya berharap Permenpera ini bisa direspon sebaik-baiknya seperti pengembang, perbankan dan MBR.
Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. (*)
BACA JUGA: