Pemohon Ungkap Pelanggaran Pemilukada Nagan Raya
Mereka kemudian menuntut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dalam kasus tersebut
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam Tahun 2012, hari ini Jumat (3/8/2012).
Zulfikar Sawang, kuasa hukum pemohon, pasangan nomor urut dua, Asib Amin-Djasmi Has, di ruang sidang MK, menyatakan, ada banyak pelanggaran yang ditemukan dalam pemilukada. Mereka kemudian menuntut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dalam kasus tersebut.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi salah satu masalah utama dalam pemilukada tersebut. Dalam DPT ada sekitar dua ribu nama yang tidak ada nomor KTP atau identitasnya. DPT juga bermasalah lantaran ada sekitar 30 ribu orang yang punya tanggal lahir sama.
Selain itu, KIP diduga mengesahkan suara yang sebenarnya tidak sah. "Ada kertas suara yang dicoblos memakai paku, disobek, tapi disahkan," kata Zulfikar.
Selain itu, pemohon menilai, KIP tak menjalankan rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) sepenuhnya. Rekapitulasi tidak dilaksanakan dengan benar.
KIP, menurut pemohon, hanya menghitung ulang suara di beberapa tempat dan mencampuradukkan suara yang belum dihitung ulang dengan suara yang tidak sah. Selain itu, ada pula kotak suara yang hilang saat pemilukada.
Namun demikian, KIP tak menyediakan formulir untuk menyatakan keberatan atas pelaksaan pemilukada, sehingga pemohon tak bisa menyatakan keberatannya secara resmi.
Pemilukada Nagan Raya rusuh setelah KIP menghitung ulang suara, Senin (9/7/2012). Pendukung Zulkarnaini-Jamin Idham menganggap rekapitulasi tersebut tak sesuai dengan aturan.
Hal ini dilawan pendukung Asib Amin-Djasmi Has dengan menyerukan agar rekapitulasi tetap berjalan. Akhirnya terjadi kericuhan, seorang warga tertembak.