Minggu, 10 Agustus 2025

Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa

Mencabut di siang hari apakah bisa membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SAYA sakit gigi dan akan mencabutnya di siang hari.

Bagaimana dengan puasa saya, apakah batal atau tidak pak ustadz?

Demikian pertanyaan yang diajukan pembaca rubrik Semarak Ramadan 1433 H di Banjarmasin Post (Tribun Network).

Ustadz Fathurrahman Azhari mengatakan selama darah yang keluar akibat cabut gigi tidak tertelan maka puasanya tidak batal.

Ini sebagaimana pendapat Muhammad As Sarbini.

Hukumnya sama seperti berkumur-kumur.

Tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski itu bukan saat berwudu dan mandi.

Menurut Ibnu Hajar, jika masih ada sesuatu yang basah, yang tersisa sesudah berkumur, lalu tertelan, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari.

Namun, jika merasa khawatir, maka sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.

Apalagi jika ditakutkan akan membahayakan.

Misalnya setelah gigi dicabut orang tersebut harus meminum obat untuk menghilangkan rasa sakit.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan