Truk Pemasok Kayu Ilegal Diamankan
Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (2/8/2012) malam, mengamankan 7 kubik kayu ilegal jenis merante yang dipasok
TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN - Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (2/8/2012) malam, mengamankan 7 kubik kayu ilegal jenis merante yang dipasok dengan menggunakan truk bernopol BK 8179 CD, dari kawasan Bakongan ke sebuah panglong di daerah Batu Merah, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Selain mengamankan 7 kubik kayu, petugas juga mengamankan sopir truk, pekerja serta pemilik panglong.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH, Jumat (3/8/2012), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan truk bermuatan kayu ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.
"Dari informasi itu, saya bersama personel langsung turun ke lokasi dan mendapati truk tersebut sedang memasok kayu ke sebuah panglong. Setelah kami periksa surat-suratnya ternyata tidak ada. Truk bersama muatannya langsung kami amankan ke mapolres," papar Iptu Susilo.
Dikatakan, aksi pemasokan kayu ilegal itu sudah dua kali. Sebelumnya aksi itu lolos dari pengawasan petugas, dan pada Kamis malam petugas baru berhasil menyita sebanyak tujuh kubik kayu jenis merante yang diduga hasil perambahan hutan di kawasan Bakongan itu.
Saat ini, tambahnya, petugas sedang mendalami dan menyelidiki siapa pemilik kayu ilegal tersebut.
"Mudah-mudahan bisa segera terungkap siapa pemilik kayu ilegal tersebut," ujar Iptu Susilo.(tz)
Baca Juga:
- Perampok Tinggalkan Troli di ATM BRI Palangkaraya
- Inshafuddin Aceh Kutuk Pembantaian Muslim Rohingya
- Kesultanan Banjar Gelar Pasar Rakyat di 13 Kabupaten
- Padang Dikejutkan Guncangan Gempa Berkekuatan 5,1 SR