Selasa, 21 April 2026

Sidang Akta Kelahiran Pindah ke Kantor Camat

Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota, kantor pos, dan bank BRI Medan bekerjasama membuat pelayanan satu atap persidangan keliling

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota, kantor pos, dan bank BRI Medan bekerjasama membuat pelayanan satu atap persidangan keliling untuk perkara perdata permohonan pencatatan kelahiran usia satu tahun lebih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pimpinan empat institusi tersebut telah bertemu, Senin (6/8/2012) di Balai Kota untuk merancang nota kesepahaman (MoU) tentang pelayanan satu atap ini.

"Kita baru membahas MoU. Mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu ini," kata Muslim.

Pemko Medan, katanya, akan menghadirkan pelayanan satu atap ini di hampir seluruh kantor kecamatan di Kota Medan. Ditargetkan, program yang telah berlangsung di beberapa kota ini bisa diluncurkan di Kota Medan tak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Warga tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pengadilan. Disana (kantor kecamatan) ada perwakilan dari kantor pos, BRI, dan Pengadilan Negeri," katanya.

Muslim memperkirakan, ada ribuan warga yang belum memiliki akta kelahiran di Kota Medan.

"Paling banyak anak sekolah. Mereka terkendala masuk sekolah karena tidak punya akta," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved