Selasa, 30 September 2025

Calon Suami Nunung Dilaporkan ke Polda Jatim

Rencana pernikahan komedian Nunung tampaknya bakal menemui kendala.

zoom-inlihat foto Calon Suami Nunung Dilaporkan ke Polda Jatim
KOMPAS.COM
Nunung dan Iyan Sambiran, manajer dan calon suaminya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rencana pernikahan Nunung, komedian yang terkenal melalui Srimulat dan Opera Van Java (OVJ), dengan July Ian Sambiran, tampaknya bakal menemui kendala.

Pasalnya, mantan istri Ian, Dewi Viastin, resmi melapor ke Subdit III Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renata) Reskrimum Polda Jatim. Dewi melaporkan Ian, karena diduga telah memalsukan dokumen pernikahan dan perceraian mereka.

Dewi mendatangi Polda Jatim, Senin (6/8/2012), dengan membawa dokumen-dokumen yang diduga telah dipalsukan oleh suaminya itu. "Saya bukannya ingin suami saya kembali, saya hanya mau semuanya jelas saja," kata Dewi.

Dewi mengaku, sudah tidak mencintai July. Hanya saja dia tidak terima dengan status perceraiannya dipalsu. Dewi menjelaskan, dia dan suaminya menikah pada 2001, di Banjarmasin secara sah. Namun karena tidak ada kecocokan lagi, keduanya sepakat bercerai pada 2009. Sejak itulah, status pernikahan keduanya tidak jelas. "Kami menikah 2001 di Banjarmasin, dan sah secara syarat hukum Islam. Tapi tahun 2009, kami sepakat cerai," kata Dewi.

Hingga kini keduanya belum resmi bercerai. Namun ternyata muncul dokumen perceraian, yang diterima oleh ibu Dewi, tapi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Dokumen-dokumen tersebutlah yang diduga dipalsu oleh July, untuk memuluskan rencana pernikahannya dengan Nunung.

Dalam dokumen perceraian, yang diduga dipalsu, dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2012, dengan nomor akte cerai No: 418/AC/2006/PA/Sby No Seri: M 109637, atas nama July Jan Sambiran bin Bernard, dengan Dewi Vistiatin binti Abdul Rahman, dan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.

Selain dokumen tersebut, Dewi juga membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari, tertanggal 28 Juni 2012, yang bernomor, Kk.13.36.9/Pw.01/120/2012, yang berisi klarifikasi pencatatan nikah, yang menyatakan bahwa pernikahan dia dan suaminya tidak pernah tercatat.

"Saya bertindak seperti ini, bukan karena ingin suami saya kembali. Tapi saya tidak mau ada perempuan diperlakukan semena-mena oleh laki-laki," tambah Dewi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menyatakan, pihaknya masih mempelajari laporan dari pelapor, sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. "Kami masih mempelajari terlebih dahulu. Kami akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata Hilman.

Jika terbukti benar pemalsuan dokumen, July melanggar Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan