Mafia Anggaran
Kuasa Hukum Wa Ode Sempat Interupsi di Awal Sidang
Sidang terdakwa alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, kembali digelar hari ini di Pengadilan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Agenda sidang yang diketuai majelis hakim Suhartoyo tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Wakil Ketua Banggar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, dan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir, dan staf-staf banggar.
Staf Banggar yang lain adalah Zamzami, Khaerudin, Siti Atika, T Zoel Baharsyah, dan Nurul Fazriah. Namun, saksi Indra Saleh tidak hadir dalam sidang hari ini.
Sebelum majelis hakim menanyakan saksi , pihak penasihat hukum Wa Ode yang diketuai Wa Ode Nur Zaenab sempat menginterupsi terkait saksi-saksi yang hadir hari ini.
"Interupsi majelis hakim, saudara Nando yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir. Saksi ini sangat penting, terkait dua saksi selain Tamsil Linrung dan Mirwan Amir. Menurut Hemat Kami saksi Tamsil dan Mirwan diperiksa setelah Nando diperiksa saja," kata penasihat hukum.
Namun, majelis hakim menolak interupsi dari pihak Wa Ode. "Biarkan sidang berjalan dengan agenda saksi-saksi yang hadir hari ini," kata majelis hakim.
Untuk saat ini, saksi Tamsil Linrung diperiksa pertama kali, sedangkan saksi lainnya dipersilakan menunggu di ruang tunggu.
Ayo Klik: