Selasa, 9 September 2025

Pemilik Kayu Ilegal Dibekingi Oknum Aparat

Tersangka pembawa kayu ilegal Sumiati mengaku 82 potong kayu ulin yang dibawanya bisa lolos dari Muara Teweh

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pemilik Kayu Ilegal Dibekingi Oknum Aparat
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Hanani

TRUNNEWS.COM, BARABAI - Tersangka pembawa kayu ilegal Sumiati mengaku 82 potong kayu ulin yang dibawanya bisa lolos dari Muara Teweh Kalteng hingga ke wilayah Kalsel, karena saat mengangkutnya dia dikawal (dibekingi) oknum aparat Polsek di Muara Teweh, Kalteng hingga Hulu Sungai Utara (Kalsel).

Kepada BPost Online, Sumiati mengakui perbuatannya itu berisiko. “Saya tahu ini berisiko. Tapi karena di kawal, makanya saya berani membawanya,” tutur Sumiati yang mengaku baru dua kali mengangkut jenis kayu yang dilindungi karena kelangkaannya tersebut.

Ibu dua anak dan dua cucu yang mengaku baru ditinggal suaminya karena meninggal dunia itu merincikan, di Muara Teweh, ulin itu dia beli seharga Rp 9 juta dari penebang di sana. Untuk menurunkan kayu tersebut, dia membayar Rp 2 juta kepada para buruh. Selanjutnya dia harus membayar beberapa Polsek yang dilewati, termasuk salah satu Polsek di HSU. “Satu polsek antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” jelas Sumiati.

Untuk membawa ke Barabai, dia mengatakan dikawal seseorang bernama Aji. Modal untuk membeli hingga mengangkut satu truk kayu tersebut, jelasnya mencapai Rp 19 juta. Biaya tersebut termasuk sewa truk.

Selanjutnya dia menjual kayu tersebut ke bansaw di Pelaihari antara Rp 21 hingga Rp 22 Juta. “Saya terpaksa ikut bisnis ini untuk menghidupi keluarga. Soalnya bingung mau bekerja apa,” katanya.

Mengenai adanya aparat yang membekingi, Kapolsek LAS Tarjono menyatakan hal itu tindakan oknum.
“Untuk Aji yang disebut-sebut mengawal ke HST, kami pastikan  bukan anggota Polsek maupun Polres HST. Dia itu warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” katanya.

Sumiati ditangkap anggota Polsek LAS, dipimpin kapolsek  saat melintas di Pertigaan Pantai Hambawang. Dia dicurigai mengakut kayu ilegal, setelah surat yang ditunjukkan tidak sesuai dengan kondisi fisik kayu, serta tak mencantumkan jumlah kubikasi yang diangkut.

Di dalam surat keterangan asal usul kayu, dijelaskan kayu yang diangkut adalah kayu ulin sibitan. Kenyataannya mereka membawa kayu ulin yang belum diolah, bahkan masih ada kulit kayunya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan