Simpan 22,8 Kg Obat Mercon, Ditangkap Polisi
Yang bersangkutan diamankan karena diduga membuat sekaligus menjual petasan
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - M Naim (30), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu, diringkus petugas buser Polres Kediri. Dia diduga memproduksi petasan berbagai jenis dan kemudian menjualnya di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi maraknya penjualan petasan di daerah setempat selama ramadan. Padahal jelas - jelas hal tersebut telah dilarang karena dapat membahayakan keselamatan warga dan mengganggu kekhusukan ibadah.
Setelah diselidiki,petugas mengetahui keterlibatan Naim sebagai penjual petasan. Petugas juga mendapati petasan-petasan tersebut dibuatnya sendiri di rumahnya. Polisi lantas bergerak meringkus Naim.
"Yang bersangkutan diamankan karena diduga membuat sekaligus menjual petasan," kata Paur Subbag Humas Polres Kediri, Ipda Ribiko Entas, Selasa (7/8/2012) pagi.
Sebagai barang bukti, dari rumah tersangka, polisi menyita 22,8 kilogram obat mercon yang dipakai sebagai bahan baku pembuatan petasan.
Selain itu disita pula 74 pak petasan ukuran sedang, 41 biji petasan ukuran kecil dan 2 dos petasan jenis impling.