Hartati Murdaya Tersangka
Biksu Sambangi Rumah Hartati Murdaya
-Pascapenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hartati Murdaya dikunjungi biksu dan kerabat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pascapenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hartati Murdaya dikunjungi biksu dan kerabat.
Dua biksu tersebut berasal dari Walubi (Wakil Umat Buddha Indonesia) dengan mengenakan pakaian serba putih. Mereka datang sekitar pukul 13.25 WIB, Rabu (8/8/2012). Mereka diantar petugas keamanan langsung memasuki rumah ketua umum Walubi tersebut.
"Mereka biksu dari Walubi tetapi jarang kesini, tadi langsung bertemu ibu (Hartati Murdaya)," kata petugas jaga dikediaman Hartati, Jalan Teuku Umar, Jakarta.
Selain biksu, petugas tersebut mengatakan majikannya tersebut juga bertemu dengan sejumlah teman-temannya. Terpantau sejumlah kendaraan memang lalu-lalang semenjak Hartati ditetapkan tersangka.
Ketika ditanyakan apakah petugas jaga sudah mengetahui majikannya ditetapkan menjadi tersangka, ia mengaku tidak tahu. "Saya belum tahu, ibu jadi tersangka. Tersangka apa ya," tuturnya.
Selain itu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendatangi rumah Hartati. Ia membawa amplop berwarna cokelat yang langsung diserahkan kepada petugas jaga. Namun, petugas yang mengenakan kaos putih bertuliskan KPK itu enggan ditanya isi surat tersebut.
Sebelumnya, KPK menentapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dikukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.
Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng.
"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," terang Abraham.
Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.