Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Berikan Uang dalam Dua Tahap
KPK menduga pemberian uang tersebut terkait permohonan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit milik tersangka di Buol, Sulawesi Tengah.
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol, Rabu (8/8/2012). Ada dua alat bukti yang meningkatkan status Hartati dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers, Rabu (8/8/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
"Pertama, tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya) selaku Presiden Direktur PTHIP (PT Hardaya Inti Plantation) diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang tiga miliar rupiah terhadap Bupati Buol," ungkap Abraham.
Kedua, KPK menduga pemberian uang tersebut terkait permohonan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit milik tersangka di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Abraham juga mengungkapkan, pemberian duit tiga miliar tersebut melalui dua tahap. "Pertama pada 18 Juli senilai satu miliar dan kedua pada 26 Juli sebesar dua miliar," katanya.
Atas perbuatannya tersebut Hartati disangkakan sejumlah pasal tentang penindakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Hartati menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi. Selama dua kali pemeriksaan itu ia diperiksa lebih dari 10 jam.