Kasus Simulator SIM
Ini Alasan Kabareskrim Panggil Yusril dan Romli
Sutarman sebenarnya tidak merasa keberatan bila kasus simulator SIM diserahkan kepada KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, membantah pemanggilan Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, sebagai penggalangan kekuatan untuk mengalahkan opini yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan penggalangan, kami sharing. Beliau-beliau ini kan pembuat undang-undangnya. Tokoh-tokoh ini pembuat undang-undangnya. Kami tanyakan, bagaimana sih pak dulu napas pasal itu. Karena, setiap pasal ada naskah akademisnya," ujar Sutarman di halaman Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Pemanggilan dua ahli hukum ke Mabes Polri di tengah ramainya sengketa kasus Simulator SIM antara KPK dan Polri, menjadi bahan kecurigaan tersendiri dari masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Sutarman menjelaskan, kedua tokoh memberikan pencerahan kepadanya, terkait subtansi pasal 50 dalam Undang-undang KPK.
"Sehingga, saya mengetahui persis apa sih pasal 50 itu. Itu tidak serta merta tidak berwenang atau berwenang," imbuhnya.
Sutarman sebenarnya tidak merasa keberatan bila kasus simulator SIM diserahkan kepada KPK. Namun, penyerahan kasus harus sesuai aturan dan undang-undang.
Ketegangan antara KPK dan Polri dimulai saat KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), terkait kasus Simulator SIM.
Sebenarnya, baik KPK maupun Polri sama-sama tahu, bahwa mereka sedang menangani kasus yang sama di Korlantas Polri.
Pimpinan KPK dan Polri, pada Senin (30/7/2012) bertemu di ruang Kapolri sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedatangan pimpinan KPK Abraham Samad diterima langsung Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang didampingi Kabareskrim Polri.
Menurut pihak Polri, pertemuan tersebut membicarakan penanganan kasus korupsi di Korlantas. Namun, dalam pertemuan tersebut Polri membantah adanya permohonan izin dari KPK untuk menggeledah Korlantas.
Pada hari yang sama, justru KPK menggeledah markas Korlantas, hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman antara Polri dan KPK.
Kabareskrim Polri saat itu langsung turun untuk membicarakan penggeledahan dengan tiga pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Busyro Muqoddas pada Selasa (31/7/2012) dini hari.
Polri semakin geram setelah KPK mengumumkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM, dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama perwakilan Polri, setelah mengeledah Gedung Korlantas Polri, Selasa pagi.
Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto datang ke Mabes Polri, bertemu dengan Kapolri membicarakan penanganan kasus dan penyitaan barang bukti di Korlantas.
Dalam pertemuan disepakati, barang bukti dibawa KPK untuk diverifikasi. Kemudian, dalam penanganan kasusnya, KPK menangani Irjen Djoko Susilo, sedangkan Polri menangani pejabat pembuat komitmen (PPK) ke bawah, dalam tender proyek alat simulator SIM.
Lantas, pada Rabu (1/8/2012), penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Brigjen Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang, Kompol Legimo sebagai bendahara, Bambang Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Setelah itu, pada 3 Juli 2012, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menggelar jumpa pers, untuk menyikapi polemik penanganan kasus tersebut.