Sabtu, 30 Mei 2026

Sultan: Masukkan Suksesi Keraton ke Pasal RUUK DIY

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta anggota DPR RI memasukkan proses suksesi di Keraton

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Jogja,  Hendy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta anggota DPR RI memasukkan proses suksesi di Keraton dan Pura Pakualaman Yogyakarta nantinya diatur dalam salah satu pasal atau ayat pada RUUK DIY.

Permintaan tersebut disampai Sultan HB X saat rombongan safari Ramadan keliling Jawa-Madura DPP Partai Demokrat, yang dipimpin Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekjen Edhie Baskoro (Ibas) bersilaturahmi dan buka bersama di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu (8/8/2012).

"Jadi akan memudahkan dalam menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan menjabat. Aturan itu bisa masuk dalam satu pasal atau ayat tersendiri. Bisa juga masuk dalam pasal peralihan," ujar Sultan.

Ditambahkan Sultan, suksesi di internal Keraton dan Pakualaman tidak akan dipersoalkan oleh masyarakat. Sebab, telah ada mekanisme yang mengatur yakni paugeran. Akan tetapi, masyarakat dapat memersoalkan apabila Sultan atau Paku Alam yang akan menjadi kepala daerah tidak sesuai dengan persyaratan administratif.

"Usulan ini akan memberikan peluang bagi internal Keraton dan Pakualaman untuk melakukan pembaharuan. Semoga bisa diterima oleh Panja RUUK Komisi II DPR RI," tandas Sultan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved