Jumat, 5 September 2025

Muhaimin Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar THR

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Muhaimin Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar THR
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Bila terjadi pelanggaran maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang melanggar aturan THR,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Kamis (9/8/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja.

Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan " kata Muhaimin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan