Kerugian Negara Korupsi Bansos Sikka Rp 10,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun 2009 merugikan negara sebesar Rp 10.756.434.500 (10,7 miliar)
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun 2009 merugikan negara sebesar Rp 10.756.434.500 (10,7 miliar). Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Martinus Suluh, S.H, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (10/8/2012), pukul 13.00 Wita.
Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Drs. Servasius Kabu dan Yosef Otu, S.Sos itu, JPU Martinus Suluh didampingi JPU Kejari Maumere, L. Tedjo Sunarno, S.H, M.Hum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Kusnadi, S.H, didampingi anggota, Fery Haryanta, S.H dan Drs. Julmandapot Lumban Gaol, Ak.
Menurut terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan itu,uang kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih itu, diberikan kepada, antara lain Bupati Sikka, Sosimus Mitang sebesar Rp 3.600.000.000 (Rp 3,6 miliar), Firmina Sedo sebesar Rp 230.000.000, Bendahara Pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sikka, Maria Goreti sebesar Rp 1.323.934.500.
Selain itu, kepada lima orang lainnya dengan besaran bervariasi, yaitu kepada Suibertus Amandus Rp 3.750.000.000, untuk terdakwa II Yosef Otu sebesar Rp 300.000.000, Godfridus Faustinus Rp 2.500.000, Stefanus Lengkong Rp 1.000.000.000 dan kepada Kristianus Salvatore sebesar Rp 550.000.000.
"Bahwa kerugian negara sebesar Rp 10.756.434.500 diakibatkan oleh perbuatan mereka terdakwa I, Drs. Servasius Kabu, dan terdakwa II, Yosef Otu, S. Sos, sesuai hasil penghitungan kerugian daerah atas dana bantuan sosial pada DPPKAD dan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Sikka tahun 2009 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka nomor 23/LHP-KD/XIX.KUP/2012 Juli 2012," kata Martinus, saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan primair disampaikan bahwa perbuatan mereka (terdakwa) diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair disampaikan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi- saksi akan berlangsung pada tanggal 3 September 2012 mendatang.
Luis Balun, SH, kuasa hukum dari Servas Kabu dan Yosef Otu meminta agar kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang. Sebab, bupati juga turut menerima uang tersebut.
"Kami meminta kepada penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Maumere atau Kejaksaan Tinggi NTT atau KPK agar memeriksa Bupati Sosimus Mitang, Firmina Sedo dan Bendahara Pembantu di Bagaian Kesra Maria Goreti. Karena mereka juga turut menerima uang tersebut. Kami meminta Bupati Sosimus Mitang, juga turut hadir menjadi saksi dalam kasus ini," kata Luis. Luis bersama tim pengacaranya berjumlah enam orang hadir saat sidang ini berlangsung. (*)
BACA JUGA: