89 Napi Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas
Para Narapidana itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukumannya dengan jumlah yang berbeda
TRIBUNNEWS.COM,BOJONEGORO – Lebaran Idul Fitri tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi para nara pidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Tercatat ada 89 orang Napi yang menerima Remisi bersamaan datangnya hari raya Idul Fitri tahun ini.
Dari jumlah 89 Napi penerima remisi tersebut, 8 orang diantaranya bakal langsung menghirup udara bebas karena masa humukamannya telah habis setelah dipotong remisi yang didapatkannya.
Kepala Lapas Bojonegoro, Hendra Eka Putra mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan. Yakni remisi umum yang diberikan pada Napi menyambut Hari Kemerdekaan RI, dan remisi khusus diberikan setiap menyambut hari besar agama. Termasuk hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini.
“Para Narapidana itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukumannya dengan jumlah yang berbeda. Antara satu hingga enam bulan,” ungkap Hendra, Rabu (15/8/2012).
Disampaikannya, remisi diberikan pada Napi yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas. Tingkah laku Napi itu selalu diamati, bagi mereka berkelakuan baik dan taat beribadah akan diberikan remisi sesuai masa hukuman yang sudah dijalani.
“Berdasar penilaian kelakuan masing-masing Napi itulah, ditentukan berapa pengurangan yang diberikan. Sekali lagi, tergantung bagaimana kelakuhan masing-masing dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas,” imbuh Hendra Eka.