Talkshow Pengobatan Ustad Dilaporkan ke KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mulai mendapat keluhan mengenai pengobatan yang dilakukan ustad yang ditayangkan di televisi.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya iklan Traditional Chinese Medicine (TCM), seperti Tay Shan TCM, Cang Jiang dan Clinic TCM yang dikeluhkan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mulai mendapat keluhan mengenai pengobatan yang dilakukan ustad yang ditayangkan di televisi.
"Sudah mulai ada pengaduan. Bentuknya bukan tayangan iklan tapi talkshow mampu menyembuhkan penyakit melalui lantaran air," tutur Ezki Suyanto, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia di kantornya, Rabu (15/8/2012).
KPI akan menindaklanjuti keluhan pengobatan itu itu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1787/Menkes/PER/XII/2010 pasal 5 huruf (m) yang menyatakan bahwa dilarang mengiklankan promosi dengan memberikan potongan harga, menayangkan imbalan atas pelayanan kesehatan. Padahal
"Dalam tayangan itu mereka menawarkan harga yang premium seperti mulai 1.999.999 atau 29999 rupiah," tuturnya.
Untuk membahasnya, KPI akan mempertanyakan kembali kepada stasiun televisi ataupun berbagai pihak yang berkompeten sebagai tindaklanjutnya.