DPRD Nganjuk Cuma 10 Menit Dengarkan Pidato Presiden
Untuk itu kami silahkan mengikuti pidato 10 menit saja," kata Nurwadi Nurdin dalam paripurna menjelang pidato
TRIBUNJATIM.COM,NGANJUK- Paripurna DPRD Nganjuk di pendopo Pemkab Nganjuk untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tidak kuorum.
Bahkan, akibat jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 13 anggota dari 50 anggota DPRD Nganjuk membuat Ketua DPRD Nganjuk membebaskan peserta rapat paripurna untuk mengikuti pidato selama 10 menit saja.
Selanjutnya anggota Dewan dipersilahkan meninggalkan tempat untuk mendengarkan pidato presiden di rumah masing-masing.
"Untuk itu kami silahkan mengikuti pidato 10 menit saja," kata Nurwadi Nurdin dalam paripurna menjelang pidato Presiden RI, Kamis (16/8/2012).
Akibatnya, setelah sepuluh menit mendengarkan pidato Presiden seluruh anggota DPRD Nganjuk langsung bubar dan pulang. Namun seluruh pejabat eksekutive di Pemkab Nganjuk tetap berada di tempatnya masing-masing untuk mendengarkan pidato presiden RI sampai selesai.
"Bagi eksekutive pidato Presiden RI cukup penting, karena disitu Pemerintah mengeluarkan kebijakan penting kedepan," kata Abdul Wakid, Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Kamis (16/8/2012).
Mengenai kebijakan ketua DPRD Nganjuk yang membubarkan diri setelah 10 menit pidato, ungkap Abdul Wakid, itu diluar kewenangan Pemda Nganjuk.
"Karena Dewan sesuai aturan memiliki kewenangan sendiri," tukas Abdul Wakid.
Sedangkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MPR) Nganjuk, Cahyo Basuki mengatakan, tingkah laku DPRD Nganjuk sudah sangat memprihatinkan.