Sabtu, 23 Agustus 2025

Simpan Dobel L Untuk Lebaran Diciduk Polisi

Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang

zoom-inlihat foto Simpan Dobel L Untuk Lebaran Diciduk Polisi
SURYA
MENUMPUK - Ratusan ribu pil dobel L yang disita Polres Kediri Kota selama tahun 2011. Foto:surya/didik mashudi

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Merayakan Lebaran mestinya dengan saling silaturahmi, namun jika merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta dobel L akibatnya malah berunjung di penjara.

Kasus ini menimpa Endrik Fendi Sunardi alias Ayam (20) dan M Solekan alias Colekek (26) keduanya warga Dusun  Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Keduanya merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta pil dobel L.

Namun belum sempat merealisasi rencananya, kedua pemuda itu keburu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota saat melakukan transaksi di Jl Masjid Al Huda, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 3.000 butir pil dobel L dan sebuah  telepon selular Nokia warna putih silver yang dipakai melakukan transaksi.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan," tandas Surono kepada Surya Online, Jumat (17/8/2012).

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan