Simpan Dobel L Untuk Lebaran Diciduk Polisi
Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Merayakan Lebaran mestinya dengan saling silaturahmi, namun jika merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta dobel L akibatnya malah berunjung di penjara.
Kasus ini menimpa Endrik Fendi Sunardi alias Ayam (20) dan M Solekan alias Colekek (26) keduanya warga Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Keduanya merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta pil dobel L.
Namun belum sempat merealisasi rencananya, kedua pemuda itu keburu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota saat melakukan transaksi di Jl Masjid Al Huda, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 3.000 butir pil dobel L dan sebuah telepon selular Nokia warna putih silver yang dipakai melakukan transaksi.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan," tandas Surono kepada Surya Online, Jumat (17/8/2012).