Jumat, 10 Oktober 2025

Wamenkumham Mana Bukti Perketat Remisi untuk Koruptor

Anggota komisi hukum DPR, Eva K Sundari mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan tekadnya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wamenkumham Mana Bukti Perketat Remisi untuk Koruptor
net
Eva K Sundari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi hukum DPR, Eva K Sundari mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan tekadnya untuk memperketat remisi bagi terpidana korupsi.

Apalagi, dengan memberikan remisi sebanyak 4 bulan kepada mafia pajak, Gayus Tambunan saat lebaran Idul Fitri tahun ini.

"Tampaknya wamenkumham yang harus menjelaskan. Kenapa bekerja lamban untuk membuktikan tekadnya kala itu," tegasnya mempertanyakan Kementerian hukum dan HAM yang memberikan remisi terhadap Gayus, Jakarta, Senin (20/8/2012).

"Karena aturannya ada di PP maka, sepenuhnya di tangan Pemerintah atau kementerian kumham," lanjut Eva K Sundari.

Karena, imbuh Legislator PDI-Perjuangan ini, pelaksanaan perubahan PP yang gagal dipercepat tersebut sepenuhnya kinerja Pemerintah.

"Tampaknya belum ada dukungan bulat dari internal Pemerintah soal ide wamen yang memang tidak sejalan dengan UU yang memang memberi hak remisi kepada semua napi," jelasnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved