Sabtu, 25 April 2026

Kontraktor Kemenag Sulsel Tilep Dana Proyek

Direktur CV Bila Utara berinisial AR tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar pada proyek 2007 tentang pengadaan peralatan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,  – Direktur CV Bila Utara berinisial AR tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar pada proyek 2007 tentang pengadaan peralatan laboratorium di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan MTS yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Kejati Sulsel, Senin (27/8/2012).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam lebih. Mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 17,35 wita. AR diintrogasi di ruang penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun di kejaksaan, dalam proses pemeriksaan tersangka, AR mengakui kesalahannya ikut menilep dana proyek senilai Rp 300 juta sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Yang bersangkutan memang mengakui jika ada dana proyek yang dinikmatinya sendiri senilai Rp 300 juta,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim kepada wartawan di kantornya, sore tadi.

Meski tersangka mengakui uang proyek senilai ratusan juta rupiah ikut ditilepnya, namun Nur Alim enggan menjelaskan secara detil penggunaan dana tersebut. Alasannya, lantaran penyidik mengakui masih menelusuri apakah ada sebagian dana tersebut diberikan kepada pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sulsel.

“Secara teknis, hasil pemeriksaannya belum bisa kami sampaikan karena itu merupakan gawe penyidik untuk menelisik siapa tau ada pejabat Kemenag Sulsel lainnya yang ikut terlibat menimati dana korupsi itu,” ujar mantan Protokoler Kejati Sulsel ini mengukip penjelasan tersangka yang diakuinya ikut menikmati dana korupsi.

Sebelumnya, Direktur PT Milenia Perkara Tjipluk Sri Rejeki yang diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu, membeberkan sejumlah nama-nama mantan pejabat dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemenag) Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam kasus skandal suap pada kasus dugaan korupsi proyek danq blockgrant tersebut.

Selain mengungkap satu-persatu oknum  pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sulsel yang diduga menerima suap senilai Rp 700 juta lebih, Tjipluk juga ikut menyerahkan data dan dokumen tambahan lainnya termasuk bukti transfer dana kerekening milik pejabat dan mantan pejabat Kemenga Sulsel.

"Namun untuk saat ini kami belum bisa mempublikasikan nama-nama yang disebut tersangka ikut menerima suap dalam proyek tersebut,” tegas mantan Kasintel Kejari Parepare ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dimintai tanggapannya secara terpisah, membenarkan pemeriksaan tersangka AR yang diduga ikut menilep dana proyek senilai Rp 300 juta.

“Yang bersangkutan memang kami periksa, namun terkait dengan pengembalian kerugian negara, yang bersangkutan sampai hari ini belum juga memulihkan kerugian tersebut,” ujar Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya.

Mantan Kajari Tangerang ini menyebutkan, pihaknya mengaku dalam waktu dekat seluruh berkas tersangka telah rampung untuk kemudian di limpahkan ke Kejari Makassar dan kemudian di teruskan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk proses persidangan.

Dalam kasus ini, selain Tjipluk dan AR yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan juga ikut menetapkan mantan Kepala Bidang Urusan Agama (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana.

Penetapan Rafi Anci sebagai tersangka disebabkan tindakannya yang tidak menuntaskan tanggungjawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia diketahui tidak pernah melakukan verifikasi pengadaan barang pada proyek blockgrant ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved