Pemerkosa dan Penyekap Anak Yatim Hanya Divonis 3 Tahun
Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki C, Medan Timur, divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki C, Medan Timur, divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9/2012). Andi menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan pencabulan terhadap korbannya LK (19).
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan terbukti melangar pasal 81 ayat (2) UU No23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," ucap majelis hakim yang diketuai Subiharta saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra VII.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Escovera Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan ini pun terlihat tersenyum dan meninggalkan ruang sidang. Ketika diwawancarai, pria berkulit putih ini hanya diam sambil berlalu menuju ruang tahanan sementara PN Medan yang berlokasi di belakang gedung.
Sementara itu, Joko Susilo (71), paman korban tidak terima dengan tuntutan dan vonis ringan dari jaksa dan hakim. "Saya akan mengadukan hakimnya ke Komisi Yudisial karena memberikan vonis yang jauh dari ancaman hukuman," ujarnya serius.
Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada pertengahan tahun 2010, di mana saat itu korban masih berusia 16 tahun. Kala itu, korban yang sehari-hari ikut berjualan sayur bersama ibunya di Pajak Sambas berkenalan dengan terdakwa.
Sejak perkenalan itu, antara terdakwa dan korban akhirnya saling bertemu, hingga akhirnya korban yang telah menjadi yatim piatu tersebut berangkat ke Jakarta, tepatnya di kawasan Tangerang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Disana, korban yang masih lugu sering mendapat telepon dari terdakwa.
"Anak ini waktu di Jakarta sering ditelepon sama Andi. Kemudian Andi meminta LK untuk balik ke Medan," ujar Joko Susilo (71), paman korban saat menghadiri sidang perdana kasus keponakannya itu.
Belakangan, karena terus dirayu oleh terdakwa Andi, LK yang masih polos itu kemudian kembali ke Medan, dan menemui terdakwa Andi di tempat pertama kali mereka berkenalan, yakni di Pajak Sambas. Setelah beberapa kali bertemu, terdakwa Andi semula mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun keinginan Andi itu sempat ditolak oleh korban.
Karena terus dirayu dan dibujuk, korban akhirnya menuruti ajakan terdakwa Andi. Berhasil membujuk korbannya, Andi pun saat itu langsung mengajak korbannya ke Hotel Abadi di kawasan Medan Timur. Disitu, terdakwa Andi kembali membujuk korban untuk melayani nafsu setannya. Namun lagi-lagi korban menolak permintaan terdakwa.
Karena terus dirayu dan dibujuk dan berjanji akan bertanggungjawab, korban pun akhirnya merelakan mahkotanya direnggut oleh Andi. Tak hanya sekali saja melakukan hubungan layaknya suami isteri, Andi pun disebutkan telah berulang kali menggagahi korbannya.
"Semula keluarga tidak tahu permasalahan ini. Sampai akhirnya keponakan saya ini tak kembali ke rumah karena disekap oleh laki-laki tak bermoral itu," kata Joko paman korban waktu itu.
Seperti yang dituturkan Joko, karena keponakannya ini takut menceritakan kejadian yang telah dialaminya, korban sempat ikut ke rumah terdakwa, dengan janji akan dinikahi.
Sayangnya, keinginan korban tak seperti yang diharapkan. Selama tinggal di rumah Andi, korban sering disiksa dan dianiaya, bahkan diperkosa berulangkali. Dan yang membuat Joko semakin kesal, perbuatan biadab Andi itu diketahui oleh orangtuanya sendiri.