Senin, 29 September 2025

Polres Siantar Tarik Dua Senpi Anggotanya

Terlihat Senin (3/9/2012) di pelataran Mapolres Kota Pematangsiantar Kasi Propam Ibda M Panjaitan tengah mengawasi proses pemeriksaan terhadap Senpi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polres Siantar Tarik Dua Senpi Anggotanya
Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
pemeriksaan kebersihan.Seperti terlihat pada Senin (3/9/2012) di pelataran Mapolres Kota Pematangsiantar Kasi Propam Ibda M Panjaitan tengah mengawasi proses pemeriksaan terhadap Senpi. Yang juga didampingi oleh Panit Pengamanan Internal (Paminal) Aiptu Fitra.

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR - Polisi Resort (Polres) Kota Pematangsiantar selama enam hari kedepan akan melakukan pemeriksaan senjata api (Senpi) di lingkungannya. Untuk penyesuaian kartu pengguna senpi dengan kartu anggota kepolisian, serta pemeriksaan kebersihan. Terlihat  Senin (3/9/2012) di pelataran Mapolres Kota Pematangsiantar Kasi Propam Ibda M Panjaitan tengah mengawasi proses pemeriksaan terhadap Senpi. Yang juga didampingi oleh Panit Pengamanan Internal (Paminal) Aiptu Fitra.

“Yang tidak sesuai dengan jabatan dan kotor akan dititip sementara di gudang sarana dan prasarana,” ujar M Panjaitan. Dan dikatakannya, jika nanti telah dilakukan penyesuaian kartu Senpi dengan jabatan pengguna maka akan kembali diserahkan.
Untuk pemeriksaan pada Senin, ditemukan dua senpi yang tidak sesuai dengan jabatan. Sehingga dua senpi tersebut dititip sementara. Dan disampaikannya, bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagai pelakasana terdiri dari propam, intel dan Sumda Sarpras.

Juga disampaikan oleh Kasubbag Sarana dan prasarana (Sarpras), AKP HM Simamora pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan, peningkatan penjagaan situasi kamtibmas, terutama penjagaan dan penggunan senpi dinas.
Juga dibenarkannya pemeriksaan dilakukan untuk mngetahui kelengkapan dan kebersihan senpi. “Sesuai dengan telegram Kapolda dan perintah lisan Kapolres,” ujarnya kepada tribun medan.

Dikatakannya, masa berlaku kartu Senpi di jajaran Polres selama satu tahun. Namun, jika suatu ketika terjadi pelanggaran atau penyalah gunaan senpi sewaktu-waktu bisa ditarik.
Dan diharapkan dengan demikian, setiap anggota yang dipercayakan untuk mengenakan senpi benar-benar menjaga dan menggunakan sesuai dengan tugas dan manfaat. Dan yang pada akhirnya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan slogan kepolisian.(afr / tribun-medan.com)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan