Pemilu 2014
Tak Penuhi 30 Persen Perempuan, Parpol Harus Menjelaskan
KPU RI sepertinya memberikan kelonggaran persyaratan kepada partai politik calon (parpol) peserta Pemilu 2014.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI sepertinya memberikan kelonggaran persyaratan kepada partai politik calon (parpol) peserta Pemilu 2014.
Parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tubuh partainya harus memberikan surat keterangan berisi penjelasan kekurangan tersebut.
Menurut Ida Budhiati, anggota KPU RI, surat penjelasan dari parpol tersebut merupakan afirmative action yang diatur dalam undang-undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 yang juga merujuk UU Parpol Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008.
"Di dalam Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008 menyebutkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan AD/ART Parpol. UU ini harus dipahami ada semangat untuk penguatan dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis," ujar Ida.
Namun KPU tidak bisa memberikan jawaban pasti apakah parpol digugurkan apabila tidak bisa melengkapi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
"Apabila tidak dipenuhi maka kewajiban parpol untuk sampaikan ke masyarakat luas melalui penjelasannya mengapa keterwakilan perempuan ini tidak tercapai," tambahnya.
Sementara itu Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI, mengatakan keterwakilan tersebut hanya mengatur tingkat pusat saja.
"Kalau provinsi, kabupaten dan kota kita adobsi berdasarkan UU Parpol. Apabila surat keterangan tidak dibuat maka itu bisa menggugurkan," ujarnya.
Klik: